Struktur Organisasi

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0257/P/1977 tanggal 11 Juli 1977 tentang Pembubaran Lembaga Nasional Indonesia untuk UNESCO dan Pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, khususnya pada Pasal 4, maka struktur organisasi Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO saat ini adalah sebagai berikut: